DPRD Minta Identitas Daerah Dilestarikan

DPRD Minta Identitas Daerah Dilestarikan

CIREBON-Bahasa adalah kekayaan budaya, harus dijaga dan dilestarikan. Agar tidak menjadi punah. Bahasa daerah adalah identitas dan merupakan bukti sejarah peradaban suatu daerah .

Sejarah hadirnya bahasa daerah harus terus digali dan disebar luaskan kepada generasi penerus, dari zaman ke zaman. Sebaliknya generasi muda pun harus memiliki rasa cinta dan bangga atas kekayaan budaya daerahnya.

“Butuh komitmen dari masyarakat terutama generasi muda untuk terus mencintai budaya dan bahasa daerahnya,” kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dr Hj Hanifah MA, kemarin.

Dukungan dari stakeholder, kata Bunda Ohan-sapaan akrabnya, diperlukan dalam rangka melestarikan budaya dan bahasa daerah tersebut. Politisi PKB itu pun bersyukur bahwa bahasa daerah cirebon sudah dibakukan dalam kurikulum 2013 (kurtilas).

BACA JUGA:

“Beberapa mata pelajaran muatan lokal (mulok) dengan hadirnya Perda Jabar no 14/2014 sesuai dengan amanat UUD1945 sudah mengaturnya,” imbuhnya.

Tinggal kedepannya, tutur politisi yang kini duduk di Komisi III itu, desa dan kecamatan mengakomodir pembinaan budaya lokal dan bahasa daerah. Dapat dilakukan melalui sanggar-sanggar dengan memaksimalkan dana desa. Hal itu sesuai dengan Permendes PDTT no 11/2022.

Selain itu, budaya seni seperti tari topeng, brai, lukisan kaca dan lainnya harus dilestarikan dan dikembangkan oleh para generasi muda bangsa Indonesia. “Jangan sampai dapat berbagai budaya luar masuk dengan bebas yang dapat menggerus kebudayaan dan kearifan budaya lokal, yang telah diwariskan secara turun temurun,” katanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: